Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2025/PN Bul 1.ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2.MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H.
3.MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4.KAHFI PARSA, S.H
5.GIAN DARMAWAN, S.H
6.ALDO NIRWAN, S.H
7.Lieni Eprencia Bunga Sitompul, S.H
8.WISNU KARTIKO, S. H
ADRIANSA A. TIMUMUN alias ADRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2025/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2416/P.2.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2MOHAMAD QASIM THALIB, S.H., M.H.
3MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4KAHFI PARSA, S.H
5GIAN DARMAWAN, S.H
6ALDO NIRWAN, S.H
7Lieni Eprencia Bunga Sitompul, S.H
8WISNU KARTIKO, S. H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIANSA A. TIMUMUN alias ADRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa ADRIANSA A. TIMUMUN pada hari jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Buol. Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan untuk itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa pergi ke rumah teman Terdakwa yang berada di Kel. Buol untuk meminum minuman keras, kemudian pada hari Jumat sekira pukul 01.30 WITA setelah selesai minum Terdakwa berpamitan kepada teman Terdakwa untuk pergi ke kapal, Ketika berjalan menuju kapal Terdakwa melewati rumah Saksi Korban FARIDA UMAR yang beralamat di Kelurahan Buol Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa berniat mengambil dap air yang berada di samping rumah Saksi Korban FARIDA UMAR namun posisi dap air tersebut terkunci sehingga sulit bagi Terdakwa untuk mencuri dap air tersebut, kemudian Terdakwa memanjat pagar rumah Saksi Korban FARIDA untuk masuk ke teras rumah Saksi Korban FARIDA UMAR kemudian Terdakwa memanjat tiang rumah Saksi Korban FARIDA UMAR untuk menuju lantai 2 (dua) rumah tersebut. Setelah sampai di lantai 2 (dua) Terdakwa berusaha membuka pintu tetapi tidak berhasil karena pintu di lantai 2 (dua) tersebut dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa melihat ventilasi pintu dalam posisi terbuka sehingga Terdakwa memanjat dan masuk kedalam rumah melewati ventilasi pintu.-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam rumah Saksi Korban FARIDA UMAR Terdakwa melihat televisi yang berada di lantai 2 (dua) namun Terdakwa sulit untuk membawa televisi tersebut karena Terdakwa masuk melalui ventilasi, kemudian Terdakwa turun ke lantai 1 (satu) melewati tangga dengan tujuan untuk mengambil rokok yang berada dalam Kios yang terletak lantai 1 (satu) rumah Saksi Korban tetapi Kios tersebut terkunci. Lalu Terdakwa mengintip kamar milik Saksi FAHRI dan melihat Saksi FAHRI masih terbangun dan sedang bermain handphone dan Terdakwa langsung naik Kembali ke lantai 2 (dua).-
  • Bahwa saat kembali di lantai 2 (dua) Terdakwa mendengar suara handphone yang berasal dari dalam kamar Saksi Korban FARIDA UMAR kemudian Terdakwa mencoba membuka pintu kamar tersebut namun dalam keadaan terkunci sehingga Terdakwa mencari cara lain untuk masuk ke dalam kamar milik Saksi Korban FARIDA UMAR, kemudian Terdakwa mengambil meja yang berada tidak jauh dari kamar Saksi Korban lalu meletakkan meja tersebut di depan kamar milik korban dan Terdakwa menaiki meja dan mencoba membuka ventilasi pintu kamar korban ternyata tidak terkunci sehingga Terdakwa memanjat ventilasi tersebut dan masuk kedalam kamar korban namun ketika Terdakwa hendak turun dari ventilasi untuk masuk ke dalam kamar Saksi Korban FARIDA terbangun dan berteriak sehingga membuat Terdakwa panik dan langsung menghampiri Saksi Korban FARIDA kemudian Terdakwa menutup mulut Saksi Korban FARIDA UMAR menggunakan kedua tangan Terdakwa dengan kuat tetapi Saksi Korban FARIDA mencoba melawan sehingga Terdakwa terhempas ke dinding dan saat Saksi Korban FARIDA berusaha melarikan diri Terdakwa langsung membekap Saksi Korban FARIDA dari belakang yang membuat Saksi Korban FARIDA dan Terdakwa terjatuh. Saksi Korban FARIDA masih berusaha melarikan diri tetapi Terdakwa memeluk kaki Saksi Korban FARIDA agar Saksi Korban FARIDA tidak bisa melarikan diri dan saat itu Terdakwa mendengar suara Saksi HALIMA dan Saksi FAHRI yang berteriak dari luar kamar dan berusaha membuka pintu kamar korban dengan cara merusak pintu kamar Saksi Korban FARIDA Ketika pintu kamar Saksi Korban FARIDA telah rusak dan terbuka lalu Terdakwa melarikan diri melewati pintu kamar Saksi Korban FARIDA menuju ruang tamu dan membuka pintu rumah Saksi Korban FARIDA lalu Terdakwa langsung turun melewati tiang rumah Saksi Korban FARIDA dan Terdakwa berlari ke arah pasar kemudian Terdakwa pergi ke kapal untuk bersembunyi.
  • Bahwa Terdakwa belum sempat mengambil barang di rumah Saksi Korban FARIDA karena sebelum Terdakwa berhasil mengambil barang milik Saksi Korban FARIDA telah terbangun lebih dahulu dan memergoki Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Dr. DIAN WAHYUNI, Jabatan Dokter Umum UPT RSUD Mokoyurli Kab. Buol Nomor: 357/104.53/VIII/2025, tanggal 22 Agustus 2025, telah melakukan pemeriksaan dan Tindakan medis terhadap saksi korban Perempuan FARIDA UMAR dan menemukan keluhan dan kelainan berupa : 
  • Wajah : Tampak luka lecet dan memar pada wajah, bentuk dan ukuran beragam, warna kemerahan positif (+), bengkak positif (+), nyeri tekan posistif (+).
  • Leher : Tampak luka memar pada leher kanan dan kiri, ukuran beragam, warna kemerahan positif (+), nyeri tekan positif (+). 

Dengan Kesimpulan bahwa dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan di temukan luka lecet dan luka memar pada wajah dan leher. Keadaan tersebut sesuai dengan persentuhan tumpul.

------Perbuatan Terdakwa ADRIANSA A. TIMUMUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana----------------------

SUBSIDAIR

 

----------Bahwa Terdakwa ADRIANSA A. TIMUMUN pada hari jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Buol. Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan untuk itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa pergi ke rumah teman Terdakwa untuk meminum minuman keras, kemudian pada hari Jumat sekira pukul 01.30 WITA setelah selesai minum Terdakwa berpamitan kepada teman Terdakwa untuk pergi ke kapal, Ketika berjalan menuju kapal Terdakwa melewati rumah Saksi Korban FARIDA UMAR yang beralamat di Kelurahan Buol Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa berniat mengambil dap air yang berada di samping rumah Saksi Korban FARIDA UMAR namun posisi dap air tersebut terkunci sehingga sulit bagi Terdakwa untuk mencuri dap air tersebut, kemudian Terdakwa memanjat pagar rumah Saksi Korban FARIDA untuk masuk ke teras rumah Saksi Korban FARIDA UMAR kemudian Terdakwa memanjat tiang rumah Saksi Korban FARIDA UMAR untuk menuju lantai 2 (dua) rumah tersebut. Setelah sampai di lantai 2 (dua) Terdakwa berusaha membuka pintu tetapi tidak berhasil karena pintu di lantai 2 (dua) tersebut dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa melihat ventilasi pintu dalam posisi terbuka sehingga Terdakwa memanjat dan masuk kedalam rumah melewati ventilasi pintu.-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam rumah Saksi Korban FARIDA UMAR Terdakwa melihat televisi yang berada di lantai 2 (dua) namun Terdakwa sulit untuk membawa televisi tersebut karena Terdakwa masuk melalui ventilasi, kemudian Terdakwa turun ke lantai 1 (satu) melewati tangga dengan tujuan untuk mengambil rokok yang berada dalam Kios yang terletak lantai 1 (satu) rumah Saksi Korban tetapi Kios tersebut terkunci. Lalu Terdakwa mengintip kamar milik Saksi FAHRI dan melihat Saksi FAHRI masih terbangun dan sedang bermain handphone dan Terdakwa langsung naik Kembali ke lantai 2 (dua).-
  • Bahwa saat kembali di lantai 2 (dua) Terdakwa mendengar suara handphone yang berasal dari dalam kamar Saksi Korban FARIDA UMAR kemudian Terdakwa mencoba membuka pintu kamar tersebut namun dalam keadaan terkunci sehingga Terdakwa mencari cara lain untuk masuk ke dalam kamar milik Saksi Korban FARIDA UMAR, kemudian Terdakwa mengambil meja yang berada tidak jauh dari kamar Saksi Korban lalu meletakkan meja tersebut di depan kamar milik korban dan Terdakwa menaiki meja dan mencoba membuka ventilasi pintu kamar korban ternyata tidak terkunci sehingga Terdakwa memanjat ventilasi tersebut dan masuk kedalam kamar korban namun ketika Terdakwa hendak turun dari ventilasi untuk masuk ke dalam kamar Saksi Korban FARIDA terbangun dan berteriak sehingga membuat Terdakwa panik dan langsung menutup mulut Saksi Korban FARIDA UMAR menggunakan kedua tangan Terdakwa tetapi Saksi Korban FARIDA mencoba melawan dan berusaha melarikan diri tidak lama kemudian Terdakwa mendengar suara Saksi HALIMA dan Saksi FAHRI yang berteriak dari luar kamar dan berusaha membuka pintu kamar korban dengan cara merusak pintu kamar Saksi Korban FARIDA Ketika pintu kamar Saksi Korban FARIDA telah rusak dan terbuka lalu Terdakwa melarikan diri melewati pintu kamar Saksi Korban FARIDA menuju ruang tamu dan membuka pintu rumah Saksi Korban FARIDA lalu Terdakwa langsung turun melewati tiang rumah Saksi Korban FARIDA dan Terdakwa berlari ke arah pasar kemudian Terdakwa pergi ke kapal untuk bersembunyi.

 

  • Bahwa Terdakwa belum sempat mengambil barang dirumah Saksi Korban FARIDA karena sebelum Terdakwa berhasil mengambil barang milik Saksi Korban FARIDA telah terbangun lebih dahulu dan memergoki Terdakwa;

--------Perbuatan Terdakwa ADRIANSA A. TIMUMUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke- 5 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana -----------

 

LEBIH SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa ADRIANSA A. TIMUMUN pada hari jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Buol. Kecamatan Biau, Kabupaten, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan untuk itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa pergi ke rumah teman Terdakwa untuk meminum minuman keras, kemudian pada hari Jumat sekira pukul 01.30 WITA setelah selesai minum Terdakwa berpamitan kepada teman Terdakwa untuk pergi ke kapal, Ketika berjalan menuju kapal Terdakwa melewati rumah Saksi Korban FARIDA UMAR yang beralamat di Kelurahan Buol Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa berniat mengambil dap air yang berada di samping rumah Saksi Korban FARIDA UMAR namun posisi dap air tersebut terkunci sehingga sulit bagi Terdakwa untuk mencuri dap air tersebut, kemudian Terdakwa memanjat pagar rumah Saksi Korban FARIDA untuk masuk ke teras rumah Saksi Korban FARIDA UMAR kemudian Terdakwa memanjat tiang rumah Saksi Korban FARIDA UMAR untuk menuju lantai 2 (dua) rumah tersebut. Setelah sampai di lantai 2 (dua) Terdakwa berusaha membuka pintu tetapi tidak berhasil karena pintu di lantai 2 (dua) tersebut dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa melihat ventilasi pintu dalam posisi terbuka sehingga Terdakwa masuk kedalam rumah melewati ventilasi pintu tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam rumah Saksi Korban FARIDA UMAR Terdakwa melihat televisi yang berada di lantai 2 (dua) namun Terdakwa sulit untuk membawa televisi tersebut karena Terdakwa masuk melalui ventilasi, kemudian Terdakwa turun ke lantai 1 (satu) melewati tangga dengan tujuan untuk mengambil rokok yang berada dalam Kios yang terletak lantai 1 (satu) rumah Saksi Korban tetapi Kios tersebut terkunci. Lalu Terdakwa mengintip kamar milik Saksi FAHRI dan melihat Saksi FAHRI masih terbangun dan sedang bermain handphone dan Terdakwa langsung naik Kembali ke lantai 2 (dua).-
  • Bahwa saat kembali di lantai 2 (dua) Terdakwa mendengar suara handphone yang berasal dari dalam kamar Saksi Korban FARIDA UMAR kemudian Terdakwa mencoba membuka pintu kamar tersebut namun dalam keadaan terkunci sehingga Terdakwa mencari cara lain untuk masuk ke dalam kamar milik Saksi Korban FARIDA UMAR, kemudian Terdakwa menemukan meja yang berada tidak jauh dari kamar Saksi Korban lalu meletakkan meja tersebut dan menaiki meja untuk masuk melalui ventilasi ventelasi kamar namun ketika Terdakwa hendak turun dari ventilasi untuk masuk ke dalam kamar Saksi Korban FARIDA terbangun dan berteriak sehingga membuat Terdakwa panik dan langsung menutup mulut Saksi Korban FARIDA UMAR menggunakan kedua tangan Terdakwa tetapi Saksi Korban FARIDA mencoba melawan dan berusaha melarikan diri tidak lama kemudian Terdakwa mendengar suara Saksi HALIMA dan Saksi FAHRI yang berteriak dari luar kamar dan berusaha membuka pintu kamar korban dengan cara merusak pintu kamar Saksi Korban FARIDA Ketika pintu kamar Saksi Korban FARIDA telah rusak dan terbuka lalu Terdakwa melarikan diri melewati pintu kamar Saksi Korban FARIDA menuju ruang tamu dan membuka pintu rumah Saksi Korban FARIDA lalu Terdakwa langsung turun melewati tiang rumah Saksi Korban FARIDA dan Terdakwa berlari ke arah pasar kemudian Terdakwa pergi ke kapal untuk bersembunyi.
  • Bahwa Terdakwa belum sempat mengambil barang dirumah Saksi Korban FARIDA karena sebelum Terdakwa berhasil mengambil barang milik Saksi Korban FARIDA telah terbangun lebih dahulu dan memergoki Terdakwa;

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya