| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-503/Enz/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Terdakwa : PAISAL P. TUNGOLI Alias PAIS
Nomor Identitas : 7205010912940001
Tempat Lahir : Lamadong I
Umur / Tanggal Lahir : 31 Tahun / 09 Desember 1994 Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Lamadong I, Kec. Momunu, Kab. Buol, Prov.
Sulawesi Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : Sekolah Menengah Pertama (tidak tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
-
- Penangkapan
Tanggal 06 Agustus 2025
-
- Penahanan
Bahwa guna kepentingan pemeriksaan, terdakwa telah dilakukan penahanan sebagaimana uraian berikut:
|
|
:
|
Rutan Polres Buol, sejak tanggal 08 Agustus 2025 s/d tanggal 27 Agustus 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d 06 Oktober 2025;
|
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri ke -1 (PN-1)
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 07 Oktober 2025 s/d 05 November 2025;
|
- Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri ke -2 (PN-2)
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 November 2025 s/d 05 Desember 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 03 Desember 2025 s/d 22 Desember 2025
|
-
Pengalihan Jenis Penahanan oleh Penyidik / Penuntut Umum
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik / Penuntut Umum
Dikeluarkan dari tahanan oleh Penyidik / Penuntut Umum
- DAKWAAN
PERTAMA
------Bahwa ia Terdakwa Paisal P. Tungoli Alias Pais (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu, tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Agutus 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Leok II, Kec. Biau, Kab. Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahm melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025, Terdakwa berangkat ke Kota Palu menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio M3 berwarna merah hitam dengan maksud untuk mengambil Narkotika jenis sabu. Kemudian, pada keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 Terdakwa tiba dirumah perempun Bunda (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) di daerah Kayumalue, kecamatan palu utara, Kota Palu yang Terdakwa kenal dari Laki-laki bernama Tripuja (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya saat berada dirumah Perempuan Bunda(dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,39 (dua belas koma tiga puluh sembilan) gram. Barang tersebut dibeli oleh Terdakwa dari Perempuan Bunda(dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan cara dihutang dengan harga Rp 10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa langsung kembali ke Kabupaten Buol dan tiba pada keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WITA.
- Bahwa pada keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025, saksi Abd. Azis Dama dan saksi Alfiansyah memperoleh informasi dari informan bahwa Terdakwa sedang berada di sebuah kontrakan atau kos yang beralamat di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Atas informasi tersebut, saksi Abd. Azis Dama dan saksi Alfiansyah bersama tim Satresnarkoba Polres Buol segera menuju ke lokasi dimaksud. Selanjutnya pada pukul 08.30 WITA saksi Abd. Azis Dama dan saksi Alfiansyah mendapati Terdakwa sedang berada di dalam kamar kosnya.
- Selanjutnya, saksi Abd. Azis Dama dan saksi Alfiansyah bersama tim memperlihatkan surat perintah tugas kepada Terdakwa. Kemudian ya saksi Abd. Azis Dama dan saksi Alfiansyah bersama tim melakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Mansur Timumun.
Selanjutnya dalam penggeledahan tersebut ditemukan Narkotika jenis sabu yang dibalut menggunakan lakban hitam dan tisu berwarna putih didalam kantong plastik didalam kamar kos Terdakwa. Selanjutnya Saksi saksi Abd. Azis Dama dan saksi Alfiansyah menanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan barang tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya saksi Abd. Azis Dama dan saksi Alfiansyah bersama tim segera membawa Terdakwa ke Kantor Polres Buol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastic klip merah berukuran besar berisikan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan bruto 12,39 (dua belas koma tiga puluh sembilan) gram.
- 1 (satu) sachet plastic klip merah berukuran besar dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) lembar tissue berwarna putih.
- 1 (satu) buah lakban kecil berwarna hitam.
- 1 (satu) buah Handphone merek samsung A15.
- Bahwa terhadap Narkotika jenis sabu tersebut rencananya oleh Terdakwa akan dijual dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gram, sehingga Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk setiap gramnya.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan uji lab berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium No. LHU.103.K.05.16.25.0216 Tanggal 31-08-2025 yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Pada pokoknya menerangkan terhadap hasil uji sampel yang dimohonkan oleh Polres Buol dengan No. Permohonan B/131/VII/2025/Satresnarkoba memiliki hasil Positif Metamfetamin;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 29 Agustus 2025 terhadap barang bukti 1 (satu) paket memiliki berat Netto 11,5628 (Sebelas, Lima Enam Dua Delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPT. RSUD Mokoyurli Kab. Buol No. 25007187 atas nama Pasien PAISAL P. TUNGOLI Tanggal Lahir 09 Desember 1994 dengan hasil Negatif Narkoba.
------------- Perbuatan Terdakwa PAISAL P. TUNGOLI Alias PAIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
- Bahwa ia Terdakwa Paisal P. Tungoli Alias Pais (Selanjutnya disebut sebagai
Terdakwa) pada hari Rabu, tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Agutus 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Leok II, Kec. Biau, Kab. Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 Terdakwa berada dirumah perempun Bunda (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) ) di daerah Kayumalue, kecamatan palu utara, Kota Palu yang Terdakwa kenal dari Laki-laki bernama Tripuja (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya saat berada dirumah Perempuan Bunda(dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,39 (dua belas koma tiga puluh sembilan) gram. Barang tersebut dibeli oleh Terdakwa dari Perempuan Bunda(dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan cara dihutang dengan harga Rp 10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa langsung kembali ke Kabupaten Buol menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio M3 berwarna merah hitam dan tiba pada keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WITA.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 saksi Abd. Azis Dama dan saksi Alfiansyah mendapatkan informasi dari informan bahwa Terdakwa sedang membawa Narkotika jenis sabu dari kota palu menuju ke Kabupaten Buol dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian saksi Abd. Azis Dama dan saksi Alfiansyah bersama tim Satresnarkoba Polres Buol langsung menuju ke desa busak Kec. Keramat Kab. Buol Prov. Sulawesi tengah untuk memantau kedatangan Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 11.30 wita Saksi saksi Abd. Azis Dama dan saksi Alfiansyah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa telah sampai di kabupaten Buol, tepatnya di Leok II Kec. Biau Kab. Buol akan tetapi saksi Abd. Azis Dama dan saksi Alfiansyah bersama tim tidak mengetahui keberadaanTerdakwa.
- Bahwa Kemudian pada keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025, saksi Abd. Azis Dama dan saksi Alfiansyah memperoleh informasi dari informan bahwa Terdakwa sedang berada di sebuah kontrakan atau kos yang beralamat di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Selanjutnya atas informasi tersebut saksi Abd. Azis Dama dan saksi Alfiansyah bersama tim Satresnarkoba Polres Buol segera menuju ke lokasi dimaksud. Kemudian pada pukul 08.30 WITA saksi Abd. Azis Dama dan saksi Alfiansyah mendapati Terdakwa sedang berada di dalam kamar kosnya.
- Selanjutnya saksi Abd. Azis Dama dan saksi Alfiansyah bersama tim memperlihatkan surat perintah tugas kepada Terdakwa. Kemudian saksi Abd. Azis Dama dan saksi Alfiansyah bersama tim melakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Mansur Timumun. Selanjutnya Dalam penggeledahan tersebut ditemukan Narkotika jenis sabu yang dibalut menggunakan lakban hitam dan tisu berwarna putih didalam kantong plastik milik Terdakwa. Selanjutnya Saksi saksi Abd. Azis Dama dan saksi Alfiansyah menanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan barang tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya saksi Abd. Azis Dama dan saksi Alfiansyah bersama tim segera membawa Terdakwa ke Kantor Polres Buol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastic klip merah berukuran besar berisikan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan bruto 12,39 (dua belas koma tiga puluh sembilan) gram.
- 1 (satu) sachet plastic klip merah berukuran besar dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) lembar tissue berwarna putih.
- 1 (satu) buah lakban kecil berwarna hitam.
- 1 (satu) buah Handphone merek samsung A15.
- Bahwa terhadap Narkotika jenis sabu tersebut rencananya oleh Terdakwa akan dijual dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gram, sehingga Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk setiap gramnya.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan uji lab berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium No. LHU.103.K.05.16.25.0216 Tanggal 31-08-2025 yang ditandatangani oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Pada pokoknya menerangkan terhadap hasil uji sampel yang dimohonkan oleh Polres Buol dengan No. Permohonan B/131/VII/2025/Satresnarkoba memiliki hasil Positif Metamfetamin;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 29 Agustus 2025 terhadap barang bukti 1 (satu) paket memiliki berat Netto 11,5628 (Sebelas, Lima Enam Dua Delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPT. RSUD Mokoyurli Kab. Buol No. 25007187 atas nama Pasien PAISAL P. TUNGOLI Tanggal Lahir 09 Desember 1994 dengan hasil Negatif Narkoba.
-------------- Perbuatan Terdakwa PAISAL P. TUNGOLI Alias PAIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------- |