| Dakwaan |
- Identitas
|
Nama Terdakwa
|
:
|
MOH. RIVAI A. BATANGALE alias ARI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7205052309990001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Buol
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
26 Tahun / 23 September 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Desa Kwalabesar RT 001/ RW 000, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
- Status Penangkapan Dan Penahanan
- Penangkapan
17 Juli 2025 s/d 22 Juli 2025
- Penahanan
Bahwa guna kepentingan pemeriksaan, Terdakwa telah dilakukan penahanan sebagaimana uraian berikut:
|
|
:
|
Rutan Polres Buol, sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d tangal 09 Agustus 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 10 Agustus 2025 s/d tanggal 18 September 2025;
|
- Perpanjangan Ketua PN - 1
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 September 2025 s/d tanggal 18 Oktober 2025
|
- Perpanjangan Ketua PN - 2
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 Oktober 2025 s/d tanggal 17 November 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 November 2025 s/d tanggal 30 November 2025
|
C. Dakwaan
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa MOH. RIVAI A. BATANGALE alias ARI (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) secara bersama-sama dengan saksi SARJAN K. BOLO (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) dan SUL (DPO) pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Kwalabesar, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah tepatnya di dalam rumah TERDAKWA, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Setiap Orang Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WITA TERDAKWA dan saksi SARJAN (Penuntutan dalam Berkas Terpisah) berada di lokasi tambang emas Polonggo yang berada di wilayah Kecamatan Paleleh sedang menambang kemudian melakukan permufakatan untuk membeli Narkotika jenis Shabu yang akan TERDAKWA dan saksi SARJAN jual ke Lokasi tambang Emas, lalu TERDAKWA dan saksi SARJAN mengumpulkan uang sejumlah Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) dengan kesepakatan Rp 4.000.000 (Empat juta Rupiah) berasal dari TERDAKWA dan sejumlah Rp 6.000.000 (Enam juta Rupiah) berasal dari saksi SARJAN namun untuk hasil keuntungan dari penjualan Narkotika jenis shabu tetap dibagi secara rata.
- Bahwa pada tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WITA TERDAKWA bersama saksi SARJAN pergi dari Lokasi Tambang emas Polonggo dan langsung menjual Emas hasil menambang ke Toko PEDECANTIK yang beralamat di Desa Paleleh Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol lalu memperoleh uang sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) kemudian saksi SARJAN menghubungi SONI untuk mencari narkotika kemudian SONI mengarahkan untuk membeli narkotika kepada SOKO lalu setelah saksi SARJAN sepakat dengan SOKO untuk membeli narkotika, saksi SARJAN pergi menuju perbatasan lakuan Buol-Tolitoli untuk mengambil Narkotika jenis Shabu.
- Bahwa pada tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 04.00 WITA saksi SARJAN pergi menuju rumah TERDAKWA yang berada di Desa Kwalabesar Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol berpapasan dengan SUL (DPO) Di Desa Dutuno Kecamatan Paleleh namun hanya sekedar bertegur sapa sebentar dan melanjutkan berjalan menuju rumah TERDAKWA lalu sekira pukul 12.00 WITA TERDAKWA dan saksi SARJAN mulai menggunakan narkotika jenis shabu kemudian sekira pukul 22.00 WITA saksi SUL (DPO) tiba-tiba datang ke rumah TERDAKWA membawa timbangan digital lalu SUL (DPO) ingin membeli narkotika jenis shabu juga kemudian TERDAKWA dengan saksi SARJAN sepakat untuk menjual narkotika jenis shabu kepada SUL (DPO) sebanyak 0.30 (nol koma tiga puluh gram) seharga Rp.700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah) kemudian SUL (DPO) menyerahkan uang sejumlah Rp.700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah) kepada TERDAKWA dan saksi SARJAN lalu narkotika jenis shabu yang dibeli oleh SUL (DPO) ditimbang menggunakan timbangan digital yang dibawa oleh SUL (DPO).
- Bahwa pada tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WITA saksi BRIPKA AZIS DAMA dan personil Unit Narkoba Kepolisian Resor Buol mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika langsung mendatangi rumah TERDAKWA untuk melakukan penangkapan dengan cara mengetuk pintu rumah TERDAKWA namun tidak ada yang menyambut lalu TERDAKWA, bersama saksi SARJAN dan SUL (DPO) yang sedang berada di dalam kamar mendengar suara ketukan pintu TERDAKWA langsung mengintip melalui jendela kamar TERDAKWA namun TERDAKWA tidak melihat ada orang lalu TERDAKWA langsung ke ruang tamu untuk mengintip melalui jendela ruang tamu dan TERDAKWA melihat mobil personil Kepolisian Resor Buol kemudian TERDAKWA langsung kembali ke kamar untuk memberitahu saksi SARJAN bahwa terdapat mobil personil Kepolisian Resor Buol di sekitar rumah Terdakwa dan saat itu juga SUL (DPO) sudah melarikan diri melalui jendela kemudian personil Kepolisian Resor Buol tiba-tiba sudah berada di dalam kamar TERDAKWA dan beberapa personil Kepolisian Resor Buol lainnya mengejar SUL (DPO) namun tidak berhasil tertangkap, lalu personil Kepolisian Resor Buol memperlihatkan surat tugas kepada TERDAKWA dan saksi SARJAN lalu melakukan penggeledahan terhadap badan TERDAKWA dan saksi SARJAN dan rumah TERDAKWA yang disaksikan oleh MOHAMAD YAMIN A.Y BUHANG selaku Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa Kwala Besar dan hasil dari penggeledahan personil Kepolisian Resor Buol menemukan 2 (dua) saset plastik klip merah ukuran kecil yang diduga berisi Nakotika jenis Shabu, uang tunai sejumlah Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sejumlah 7 (tujuh) lembar, 1 (satu) timbangan digital berwarna hitam, 2 (dua) HP merek Redmi berwarna Navy dan HP merek Infinix berwarna biru tosca, 2 (dua) bong alat hisap shabu, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) tas kecil berwarna hitam merek GGSPORT Original Authentic yang ditemukan di lantai kamar TERDAKWA dan 1 (satu) botol plastik kecil berwarna putih yang berisikan 9 (Sembilan) saset plastik klip merah diduga berisi narkotika jenis shabu ditemukan di dibawah meja Servis HP yang berada di dalam kamar TERDAKWA yang diakui oleh TERDAKWA dan saksi SARJAN bahwa benar adalah milik TERDAKWA, saksi SARJAN dan SUL kemudian personil Kepolisian Resor Buol membawa TERDAKWA, saksi SARJAN dan barang bukti menuju ke Kantor Kepolisian Resor Buol untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.25.0217 Tanggal 31 Agustus 2025, dengan kesimpulan barang bukti mengandung Metamfetamin, dan Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Permenkes No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Hasil Penimbangan / Berita Acara Penimbangan
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Narkotika tanggal 29 Agustus 2025 yang disaksikan oleh HAGI GENGGAM PRATAMA selaku Petugas Balai POM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti terhadap:
- 11 (sebelas) paket berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Penimbangan di BPOM netto 7,2689 gram
- Untuk pengujian netto 0,1156 gram
- Untuk pembuktian di persidangan netto 7,1533 gram
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPT. RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol Nomor: 25005895 tanggal 17 Juli 2025 atas nama Pasien MOH. RIVAI A. BATANGALE alias ARI dengan hasil Positif Amphetamine dan Metamphetamine.
- Bahwa perbuatan terdakwa tidak memilki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa MOH. RIVAI A. BATANGALE alias ARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------
-----------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MOH. RIVAI A. BATANGALE alias ARI (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Air Terang RT 006 RW 003, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WITA saksi BRIPKA AZIS DAMA dan personil Unit Narkoba Kepolisian Resor Buol mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika langsung mendatangi rumah TERDAKWA untuk melakukan penangkapan dengan cara mengetuk pintu rumah TERDAKWA namun tidak ada yang menyambut lalu TERDAKWA, bersama saksi SARJAN dan SUL (DPO) yang sedang berada di dalam kamar mendengar suara ketukan pintu TERDAKWA langsung mengintip melalui jendela kamar TERDAKWA namun TERDAKWA tidak melihat ada orang lalu TERDAKWA langsung ke ruang tamu untuk mengintip melalui jendela ruang tamu dan TERDAKWA melihat mobil personil Kepolisian Resor Buol kemudian TERDAKWA langsung kembali ke kamar untuk memberitahu saksi SARJAN bahwa terdapat mobil personil Kepolisian Resor Buol di sekitar rumah Terdakwa dan saat itu juga SUL (DPO) sudah melarikan diri melalui jendela kemudian personil Kepolisian Resor Buol tiba-tiba sudah berada di dalam kamar TERDAKWA dan beberapa personil Kepolisian Resor Buol lainnya mengejar SUL (DPO) namun tidak berhasil tertangkap, lalu personil Kepolisian Resor Buol memperlihatkan surat tugas kepada TERDAKWA dan saksi SARJAN lalu melakukan penggeledahan terhadap badan TERDAKWA dan saksi SARJAN dan rumah TERDAKWA yang disaksikan oleh MOHAMAD YAMIN A.Y BUHANG selaku Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa Kwala Besar dan hasil dari penggeledahan personil Kepolisian Resor Buol menemukan 2 (dua) saset plastik klip merah ukuran kecil yang diduga berisi Nakotika jenis Shabu, uang tunai sejumlah Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sejumlah 7 (tujuh) lembar, 1 (satu) timbangan digital berwarna hitam, 2 (dua) HP merek Redmi berwarna Navy dan HP merek Infinix berwarna biru tosca, 2 (dua) bong alat hisap shabu, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) tas kecil berwarna hitam merek GGSPORT Original Authentic yang ditemukan di lantai kamar TERDAKWA dan 1 (satu) botol plastik kecil berwarna putih yang berisikan 9 (Sembilan) saset plastik klip merah diduga berisi narkotika jenis shabu ditemukan di dibawah meja Servis HP yang berada di dalam kamar TERDAKWA yang diakui oleh TERDAKWA dan saksi SARJAN bahwa benar adalah milik TERDAKWA, saksi SARJAN dan SUL kemudian personil Kepolisian Resor Buol membawa TERDAKWA, saksi SARJAN dan barang bukti menuju ke Kantor Kepolisian Resor Buol untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.25.0217 Tanggal 31 Agustus 2025, dengan kesimpulan barang bukti mengandung Metamfetamin, dan Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Permenkes No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Hasil Penimbangan / Berita Acara Penimbangan
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Narkotika tanggal 29 Agustus 2025 yang disaksikan oleh HAGI GENGGAM PRATAMA selaku Petugas Balai POM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti terhadap:
- 11 (sebelas) paket berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Penimbangan di BPOM netto 7,2689 gram
- Untuk pengujian netto 0,1156 gram
- Untuk pembuktian di persidangan netto 7,1533 gram
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium UPT. RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol Nomor: 25005895 tanggal 17 Juli 2025 atas nama Pasien MOH. RIVAI A. BATANGALE alias ARI dengan hasil Positif Amphetamine dan Metamphetamine.
- Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa MOH. RIVAI A. BATANGALE alias ARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------- |