| Dakwaan |
- DAKWAAN
------Bahwa ia Terdakwa AYUJURAMPIANA (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Diapati, Kec. Gadung, Kab. Buol atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 di toko eskrim Momoyo yang beralamat Kel. Buol Kec. Biau Kab. Buol, Prov. Sulawesi Tengah, Terdakwa merasa cemburu karena Saksi MUHAMMAD BUYUNG alias BUYUNG mengaku kepada Terdakwa mempunyai hubungan dengan Saksi Korban SITTI HARDIANTI;
- Bahwa pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Diapati, Kec. Gadung, Kab. Buol Tedakwa mengunggah foto bersama Saksi Korban SITTI HARDIANTI di sosial media facebook menggunakan akun facebook pribadi milik Terdakwa dengan nama @Ayu Juram Piana dengan keterangan “kenapa ngana blokir? eh eh kita masih ba ketik ngana soba blokir doeh, intinya to anti bestyku, papanya abam sendiri yang mengaku ada hubungan dengan ngana. Saya tidak mo batuduh, Cuma karna papanya abam yg mengaku sudh, yah maka saya tanya kau toh, ngana bilang kita pe laki do tete bukan seleramu, bah baru kenapa dang buyung sendiri yang mengaku di mukaku dgn anakku, ngeri kan jadinya, masalah sya minta obat gastrol, yah itu saya atas namakan saya yang minta kong ngana buju’’ kita riki ngana ba tlpn kita pe lama, sapa yu ngana pe cowo sapa,, eh eh eh,, nanti pas papanya abam cerita ngana ada hubungan dengan dia baru saya konek oh butul kote, pantas nga mo cari tau skali tentang kita, konggg ngana kira saya goblok, nah tidak mungkin saya bunteng anti kira” mo bunteng deng sapa karna ngana temanku saya fikir yah kalo saya yg mengaku bunteng mungkin nga bisa bantu ternyata lebe keras,, btw baswei, saya yang suru ngana melapor di polres,, cobaa capat sedikit bikin laporan parampuang, wkwwkwwk ambe jo kita pe laki ina saya iklas, apalagi ngana kurang nda mo baku cebo deng kita, nah ambe jo ina anti sayangku cintaku”, yang artinya dalam Bahasa Indonesia “kenapa kau memblokir, eh eh eh saya masih mengetik kau sudah blokir oeh, intinya kan anti sahabatku, papanya abam sendiri yang mengaku ada hubungan dengan kau. Saya tidak mau menuduh, Cuma karna papanya abam yang mengaku mangkanya saya Tanya kau, kau mengatakan suami saya sudah kakek bukan seleramu, tapi kenapa buyung sendiri yang mengakui itu semua betul di depan ku dan anakku. Aneh kan jadinya. kalau masalah obat itu memang atas namaku tapi kau kan yang bujuk saya sampai menelpon saya lama siapa pacarmu ayu siapa, eh eh eh nanti pas papanya abam cerita kau ada hubungan dengan dia baru saya paham, betul ternyata pantas kau mau cari tau sekali tentang saya hamil anti, kirakira mau hamil dengan siapa, karena kau temanku saya fikir yah kalo saya yang mengaku hamil mungkin kau bias bantu ternyata lebih keras. Ngomong-ngomong saya yang suruh kau melapor di polres cobaa cepat sedikir bikin laporan perempuan wkwwkwk ambil saja suamiku saya ikhlas, padahal hubungan saya dengan kau itu sudah melebihi saudara, nah ambil saja suamiku itu anti sayangku cintaku”;
- Bahwa berdasarkan Analisa Bahasa dapat dimaknai akun Facebook milik Terdakwa atas nama @Ay Juram Piana telah menyatakan atau memberitakan bahwa Saksi Korban SITTI HARDIANTI menjalin hubungan asmara secara diamdiam atau sembunyi-sembunyi dengan suami Terdakwa Saksi MUHAMMAD BUYUNG alias BUYUNG;
- Bahwa bahasa atau ungkapan yang diposting oleh Terdakwa merupakaan hal yang tidak etis atau tidak layak disampaikan muka umum. Hal tersebut dapat mencemarkan nama baik seseorang atau merusak reputasi seseorang di keluarga dan masyarakat sekitarnya.
- Bahwa Terdakwa mengguggah postingan tersebut menggunakan Handphone Merek Oppo A16 dengan Nomor IMEI: 866471059080479 IMEI2: 866471059080461 berwarna silver milik Terdakwa;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban SITTI HARDIANTI merasa malu, stress, dan kesehatan mental Saksi Korban SITTI HARDIANTI terganggu.
-------------Perbuatan Terdakwa AYUJURAMPIANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik --------------------------------- |