Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2025/PN Bul 1.RYAN RUDINI, SH
2.MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
3.DIMAS SANJAYA, S.H.
RATNA MAELA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2025/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-164/P.2.17.9/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RYAN RUDINI, SH
2MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
3DIMAS SANJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RATNA MAELA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

----------Bahwa Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA pada hari Selasa, tanggal 29 Juli 2025 pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Rumah Milik Saksi SUMARI DAENG JAMADI Alias MARNI di Desa Kwalabesar Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang mengadili, sengaja melukai berat orang lain yang dilakukan Terdakwa dengan niat untuk menimbulkan luka berat dengan menggunakan sebuah Setrika yang dalam keadaan panas dan menampal setrika pada bagian pipi sebelah kanan Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA yang mengakibatkan luka terkelupas pada bagian pipi sebelah kanan, luka melepuh pada bagian telapak tangan sebelah kanan dan mengakibatkan tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

---------- Bahwa pada awalnya pada hari Selasa, tanggal 29 Juli 2025 Pukul 10.00 Wita Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA sedang berada di Rumah Saksi SUMARI DAENG JAMADI Alias MARNI di Desa Kwalabesar Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol, kemudian pada saat itu, Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA melihat dari dalam rumah bahwa Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA mengarah kerumah Saksi SUMARI DAENG JAMADI Alias MARNI, kemudian Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA masuk kedalam kamar milik Saksi SUMARI DAENG JAMADI Alias MARNI untuk bersembunyi dan setelah Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA berada di ruang tamu rumah Saksi SUMARI DAENG JAMADI Alias MARNI, Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA melihat di dalam kamar tersebut terdapat sebuah Setrika warna Hijau Kombinasi Putih Merk Philips Diva yang dalam keadaan tercolok Listrik dan Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA mengambil setrika tersebut dan melepaskan Setrika dari colokan Listrik berniat untuk menimbulkan luka berat dengan menggunakan Setrika tersebut yakni dengan cara membawa Setrika tersebut keluar menuju Ruang Tamu kemudian menampalkan Setrika yang dalam keadaan panas tersebut kearah wajah Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA tepatnya pada bagian pipi sebelah kanan sehingga Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA terjatuh dan pada saat Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA terjatuh, Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA yang pada saat itu dalam posisi berlutut di atas perut Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA Kembali mengarahkan Setrika tersebut kearah wajah Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA, tetapi pada saat itu Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA menepis dan mencoba merebut Setrika tersebut dari tangan Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA sehingga menyebabkan telapak Tangan sebelah Kanan dan Jari Telunjuk  Tangan Kiri Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA melepuh, kemudian melihat kejadian tersebut, Saksi SUMARI DAENG JUMADI Alias SUMARNI datang melerai dan Saksi AHMAD TADRIS Alias AHMAD datang mengambil Setrika tersebut dari tangan Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA kemudian Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA berlari keluar rumah dan menjauh dari Rumah saksi SUMARI DAENG JUMADI Alias SUMARNI. Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA melakukan penganiayaan terhadap Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA karena merasa sakit hati dan emosi terhadap Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA yang menduga bahwa ia berselingkuh dengan Suami Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA.

----------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA, Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya dan tidak bisa bekerja akibat perbuatan dari Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA dan berdasarkan surat Visum Et Repertum No. VER/B/15/VII/2025/Res-Buol, Tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Novitasari dari UPT Puskesmas Paleleh Kecamatan Paleleh, hasil pemeriksaan didapatkan adanya kulit wajah tampak hitam dan tampak pengelupasan kulit ari dengan dasar kulit warna putih di bagian pipi kanan dan juga terdapat empat buah luka lepuh di bagian telapak tangan sebelah kanan dan terdapat satu buah luka lepuh di jari telunjuk sebelah kiri, Semua bentuk luka tidak beraturan, luka berbatas tegas, berwarna kemerahan pada kulit sekitarnya, tidak terdapat sudut luka, tepi luka tidak rata, tepi luka tidak rata, luka lepuh derajat satu, yang diakibatkan trauma benda tumpul.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) KUH Pidana.

 

SUBSIDAIR:

----------Bahwa Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA pada hari Selasa, tanggal 29 Juli 2025 pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Rumah Milik Saksi SUMARI DAENG JAMADI Alias MARNI di Desa Kwalabesar Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang mengadili, melakukan Penganiayaan dengan menggunakan sebuah Setrika yang dalam keadaan panas Mengakibatkan Luka-Luka Berat, luka terkelupas pada bagian pipi sebelah kanan, luka melepuh pada bagian telapak tangan sebelah kanan dan mengakibatkan tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

---------- Bahwa pada awalnya pada hari Selasa, tanggal 29 Juli 2025 Pukul 10.00 Wita Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA sedang berada di Rumah Saksi SUMARI DAENG JAMADI Alias MARNI di Desa Kwalabesar Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol, kemudian pada saat itu, Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA melihat dari dalam rumah bahwa Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA mengarah kerumah Saksi SUMARI DAENG JAMADI Alias MARNI, kemudian Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA masuk kedalam kamar milik Saksi SUMARI DAENG JAMADI Alias MARNI untuk bersembunyi dan setelah Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA berada di ruang tamu rumah Saksi SUMARI DAENG JAMADI Alias MARNI, Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA melihat di dalam kamar tersebut terdapat sebuah Setrika warna Hijau Kombinasi Putih Merk Philips Diva yang dalam keadaan tercolok Listrik dan Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA mengambil setrika tersebut dan melepaskan Setrika dari colokan Listrik lalu membawa Setrika tersebut keluar menuju Ruang Tamu kemudian menampalkan Setrika yang dalam keadaan panas tersebut kearah wajah Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA tepatnya pada bagian pipi sebelah kanan sehingga Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA terjatuh dan pada saat Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA terjatuh, Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA yang pada saat itu dalam posisi berlutut di atas perut Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA Kembali mengarahkan Setrika tersebut kearah wajah Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA, tetapi pada saat itu Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA menepis dan mencoba merebut Setrika tersebut dari tangan Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA sehingga menyebabkan telapak Tangan sebelah Kanan dan Jari Telunjuk  Tangan Kiri Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA melepuh, kemudian melihat kejadian tersebut, Saksi SUMARI DAENG JUMADI Alias SUMARNI datang melerai dan Saksi AHMAD TADRIS Alias AHMAD datang mengambil Setrika tersebut dari tangan Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA kemudian Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA berlari keluar rumah dan menjauh dari Rumah saksi SUMARI DAENG JUMADI Alias SUMARNI. Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA melakukan penganiayaan terhadap Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA karena merasa sakit hati dan emosi terhadap Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA yang menduga bahwa ia berselingkuh dengan Suami Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA.

----------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA, Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya dan tidak bisa bekerja akibat perbuatan dari Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA dan  berdasarkan surat Visum Et Repertum No. VER/B/15/VII/2025/Res-Buol, Tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Novitasari dari UPT Puskesmas Paleleh Kecamatan Paleleh, hasil pemeriksaan didapatkan adanya kulit wajah tampak hitam dan tampak pengelupasan kulit ari dengan dasar kulit warna putih di bagian pipi kanan dan juga terdapat empat buah luka lepuh di bagian telapak tangan sebelah kanan dan terdapat satu buah luka lepuh di jari telunjuk sebelah kiri, Semua bentuk luka tidak beraturan, luka berbatas tegas, berwarna kemerahan pada kulit sekitarnya, tidak terdapat sudut luka, tepi luka tidak rata, tepi luka tidak rata, luka lepuh derajat satu, yang diakibatkan trauma benda tumpul.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana.

 

LEBIH SUBSIDAIR:

----------Bahwa Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA pada hari Selasa, tanggal 29 Juli 2025 pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Rumah Milik Saksi SUMARI DAENG JAMADI Alias MARNI di Desa Kwalabesar Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang mengadili, melakukan Penganiayaan dengan menggunakan sebuah Setrika yang dalam keadaan panas dan menampal setrika pada bagian pipi sebelah kanan Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

---------- Bahwa pada awalnya pada hari Selasa, tanggal 29 Juli 2025 Pukul 10.00 Wita Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA sedang berada di Rumah Saksi SUMARI DAENG JAMADI Alias MARNI di Desa Kwalabesar Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol, kemudian pada saat itu, Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA melihat dari dalam rumah bahwa Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA mengarah kerumah Saksi SUMARI DAENG JAMADI Alias MARNI, kemudian Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA masuk kedalam kamar milik Saksi SUMARI DAENG JAMADI Alias MARNI untuk bersembunyi dan setelah Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA berada di ruang tamu rumah Saksi SUMARI DAENG JAMADI Alias MARNI, Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA melihat di dalam kamar tersebut terdapat sebuah Setrika warna Hijau Kombinasi Putih Merk Philips Diva yang dalam keadaan tercolok Listrik dan Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA mengambil setrika tersebut dan melepaskan Setrika dari colokan Listrik lalu membawa Setrika tersebut keluar menuju Ruang Tamu kemudian menampalkan Setrika yang dalam keadaan panas tersebut kearah wajah Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA tepatnya pada bagian pipi sebelah kanan sehingga Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA terjatuh dan pada saat Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA terjatuh, Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA yang pada saat itu dalam posisi berlutut di atas perut Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA Kembali mengarahkan Setrika tersebut kearah wajah Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA, tetapi pada saat itu Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA menepis dan mencoba merebut Setrika tersebut dari tangan Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA sehingga menyebabkan telapak Tangan sebelah Kanan dan Jari Telunjuk  Tangan Kiri Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA melepuh, kemudian melihat kejadian tersebut, Saksi SUMARI DAENG JUMADI Alias SUMARNI datang melerai dan Saksi AHMAD TADRIS Alias AHMAD datang mengambil Setrika tersebut dari tangan Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA kemudian Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA berlari keluar rumah dan menjauh dari Rumah saksi SUMARI DAENG JUMADI Alias SUMARNI. Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA melakukan penganiayaan terhadap Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA karena merasa sakit hati dan emosi terhadap Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA yang menduga bahwa ia berselingkuh dengan Suami Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA.

----------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RATNA MAELA Alias RATNA, Korban PARHA M. ALAMRI Alias PARHA berdasarkan surat Visum Et Repertum No. VER/B/15/VII/2025/Res-Buol, Tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Novitasari dari UPT Puskesmas Paleleh Kecamatan Paleleh, hasil pemeriksaan didapatkan adanya kulit wajah tampak hitam dan tampak pengelupasan kulit ari dengan dasar kulit warna putih di bagian pipi kanan dan juga terdapat empat buah luka lepuh di bagian telapak tangan sebelah kanan dan terdapat satu buah luka lepuh di jari telunjuk sebelah kiri, Semua bentuk luka tidak beraturan, luka berbatas tegas, berwarna kemerahan pada kulit sekitarnya, tidak terdapat sudut luka, tepi luka tidak rata, tepi luka tidak rata, luka lepuh derajat satu, yang diakibatkan trauma benda tumpul.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya