| Petitum |
- Mengabulkan dan Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tanah seluas 4.251 M2 (Empat Ribu Dua Ratus Lima Puluh Satu Meter Persegi) yang terletak di Desa Paleleh Kecamatan Paleleh Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No.00807/Paleleh dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan Jalan Raya
Sebelah Selatan dengan Tanah Negara
Sebelah Barat dengan tanah milik sdr. Asni T Jenna
Sebelah Timur dengan Tanah Milik;
-Tanah Milik Mince Rontos
-Tanah Milik Hamdan
-Tanah Milik Rony Pangau
-Tanah Milik Yami
-Tanah Milik Idrus Al-Idrus
-Tanah Milik Alm Hans Pangayo/Ahli Waris
-Tanah Milik Lalae La’u
-Tanah Milik Husen Alhadar
-Tanah Milik Rasida Alhadar
Adalah milik Penggugat.
- Menyatakan Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan para tergugat secara Bersama-sama untuk membayar Ganti kerugian materil kepada Penggugat senilai Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) atas kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan para tergugat.
- Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (Conservatoir beslag ) atas sebidang tanah dalam objek perkara ini.
- Menyatakan seluruh surat-surat yang timbul atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat dinyatakan batal demi hukum. Dan menyatakan Para turut tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
- Memerintahkan kepada para Tergugat untuk mengosongkan tanah milik Penggugat tanpa syarat apapun;
- Memerintahkan kepada siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk segera mengembalikan serta menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara aman dan tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Pengadilan Negeri Buol melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |