Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Bul Rolan Kondengis 1.Triwahyuni Kamaru
2.Darman Hi Noor
3.Samsul Aripin
4.Umar Al-Idrus
5.Seha Al-Idrus
6.Ramlah Al-Idrus
7.Fatma Rente
8.Tambrin Wandu
9.Maryam Tasidik
10.Sofyan Olii
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Bul
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rolan Kondengis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budianto Eldist Daud Tamin S,HRolan Kondengis
Tergugat
NoNama
1Triwahyuni Kamaru
2Darman Hi Noor
3Samsul Aripin
4Umar Al-Idrus
5Seha Al-Idrus
6Ramlah Al-Idrus
7Fatma Rente
8Tambrin Wandu
9Maryam Tasidik
10Sofyan Olii
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Femi Kondengis
2Kepala ATR/BPN Kabupaten Buol
3Kepala Kecamatan Paleleh
4Kepala Desa Paleleh
5Yanti Makuta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan dan Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tanah seluas 4.251 M2 (Empat Ribu Dua Ratus Lima Puluh Satu Meter Persegi) yang terletak di Desa Paleleh Kecamatan Paleleh Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No.00807/Paleleh dengan batas-batas sebagai berikut : 
    Sebelah Utara dengan Jalan Raya
    Sebelah Selatan dengan Tanah Negara
    Sebelah Barat dengan tanah milik sdr. Asni T Jenna
    Sebelah Timur dengan Tanah Milik;
    -Tanah Milik Mince Rontos
    -Tanah Milik Hamdan
    -Tanah Milik Rony Pangau
    -Tanah Milik Yami
    -Tanah Milik Idrus Al-Idrus
    -Tanah Milik Alm Hans Pangayo/Ahli Waris
    -Tanah Milik Lalae La’u
    -Tanah Milik Husen Alhadar
    -Tanah Milik Rasida Alhadar
                       Adalah milik Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan para tergugat secara Bersama-sama untuk membayar Ganti kerugian materil kepada Penggugat senilai Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) atas kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan para tergugat.
  5. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (Conservatoir beslag ) atas sebidang tanah dalam objek perkara ini.
  6. Menyatakan seluruh surat-surat yang timbul atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat dinyatakan batal demi hukum. Dan menyatakan Para turut tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
  7. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk mengosongkan tanah milik Penggugat tanpa syarat apapun;
  8. Memerintahkan kepada siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk segera mengembalikan serta menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara aman dan tanpa syarat apapun;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila Pengadilan Negeri Buol melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak