| Dakwaan |
PRIMAIR :
----------Bahwa ia Terdakwa MOH AGUS R NAUKOKO alias AGUS (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan leok I, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 9 September 2025 Terdakwa berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Kel. Leok II, Kecamatan. Biau, Kabupaten Buol, kemudian Terdakwa pergi keluar dari rumah untuk berkeliling disekitaran rumah Terdakwa dengan berjalan kaki. Kemudian Terdakwa melihat rumah milik Saksi Maemunam Sakung dan saat itu muncul niat Terdakwa untuk mencuri suatu barang yang bisa dibawa pulang.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa memasuki rumah Saksi Maemunam Sakung dengan cara memanjat Jendela kamar bagian samping kiri rumah saksi Maemunam Sakung dengan cara menarik pintu jendela dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa kemudian Terdakwa memanjat jendela rumah Saksi Maemunam Sakung dengan cara kedua tangan Terdakwa berpegangan pada bingkai jendela dan memasukan kaki kiri Terdakwa terlebih dahulu kemudian kaki kanan Terdakwa selanjutnya Terdakwa melompat masuk ke ruang kamar rumah Saksi Maemunam sakung.
- Bahwa saat Terdakwa berada di ruang kamar rumah saksi Maemunam sakung Terdakwa mengambil 1 (satu) unit laptop merek Asus berwarna silver, 1 (satu) unit charger laptop Asus berwarna hitam, dan 1 (satu) unit tas laptop asus berwarna hitam milik Saksi Maeuman sakung berada diatas kasur. Selanjutnya Terdakwa menuju ke bagian dapur rumah Saksi Maemunam sakung dan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Tabung Gas LPG 3 kg. Kemudian Terdakwa keluar dari rumah Saksi Maemunam sakung dengan membawa 1 (satu) unit laptop merek Asus berwarna silver, 1 (satu) unit charger laptop Asus berwarna hitam, 1 (satu) unit tas laptop asus berwarna hitam, dan 1 (satu) buah Tabung Gas LPG 3 kg melalui jendela yang sama yang digunakan Terdakwa untuk masuk kedalam rumah Saksi Maeuman Sakung.
- Bahwa atas barang hasil curian 1 (Satu) unit Laptop Asus tersebut pada tanggal 9 September 2025 digadaikan Terdakwa kepada Saksi Sartini A. kuni senilai Rp.1.000.000, (satu juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Maemunam sakung mengalami kerugian senilai Rp.5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa MOH AGUS R NAUKOKO alias AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP ---------
SUBSIDAIR :
----------Bahwa ia Terdakwa MOH AGUS R NAUKOKO alias AGUS (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan leok I, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 9 September 2025 Terdakwa berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Kel. Leok II, Kecamatan. Biau, Kabupaten Buol, kemudian Terdakwa pergi keluar dari rumah untuk berkeliling disekitaran rumah Terdakwa dengan berjalan kaki. Kemudian Terdakwa melihat rumah milik Saksi Maemunam Sakung dan saat itu muncul niat Terdakwa untuk mencuri suatu barang yang bisa dibawa pulang.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa memasuki rumah Saksi Maemunam Sakung melalui jendela kemudian saat Terdakwa berada dikamar rumah saksi Maemunam sakung Terdakwa mengambil 1 (satu) unit laptop merek Asus berwarna silver, 1 (satu) unit charger laptop Asus berwarna hitam, 1 (satu) unit tas laptop asus berwarna hitam milik Saksi Maeuman sakung berada diatas kasur. Selanjutnya Terdakwa menuju ke bagian dapur rumah Saksi Maemunam sakung dan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Tabung Gas LPG 3 kg. Kemudian Terdakwa keluar dari rumah Saksi Maemunam sakung dengan membawa 1 (satu) unit laptop merek Asus berwarna silver, 1 (satu) unit charger laptop Asus berwarna hitam, 1 (satu) unit tas laptop asus berwarna hitam, dan 1 (satu) buah Tabung Gas LPG 3 kg melalui jendela yang sama yang digunakan Terdakwa untuk masuk kedalam rumah Saksi Maeuman Sakung.
- Bahwa atas barang hasil curian 1 (Satu) unit Laptop Asus tersebut pada tanggal 9 September 2025 digadaikan Terdakwa kepada Saksi Sartini A. kuni senilai Rp.1.000.000, (satu juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Maemunam sakung mengalami kerugian senilai Rp.5.650.000, (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah.
----------Perbuatan Terdakwa MOH AGUS R NAUKOKO alias AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ---------------------------------------- |