Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2025/PN Bul 1.ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2.MOHAMAD QASIM THALIB, S.H.
3.MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4.KAHFI PARSA, S.H
5.GIAN DARMAWAN, S.H
6.ALDO NIRWAN, S.H
DEWI AGUSTINA A. GOBEL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2025/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2226/P.2.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALDYAS KURNIA FEBRIANTO, S.H.
2MOHAMAD QASIM THALIB, S.H.
3MUHAMMAD RIYADH RAFSANJANI IS DOMUT, S.H.
4KAHFI PARSA, S.H
5GIAN DARMAWAN, S.H
6ALDO NIRWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWI AGUSTINA A. GOBEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Munawir N. Ladua,SHDEWI AGUSTINA A. GOBEL
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----------Bahwa ia Terdakwa DEWI AGUSTINA A. GOBEL (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Lokodoka Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, tepatnya di Depan Rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi RAYYAN RAMADHANI S., perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  --------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 10.30 WITA ketika Saksi RAYYAN (Selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban) menegur GUNAWAN HALIM yang merupakan suami dari Saksi ADRIANI yang merupakan adik TERDAKWA karena melempar suatu barang terhadap anjing yang merupakan hewan peliharaan milik Saksi Korban, lalu GUNAWAN HALIM memanggil Saksi ADRIANI untuk datang ke halaman rumah Saksi Korban yang beralamat di Desa Lokodoka, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, lalu Saksi Korban dan Saksi ADRIANI sempat beradu mulut dan tibatiba TERDAKWA datang menghampiri untuk mengancam Saksi Korban dengan mengatakan “KALAU SAYA DAPAT KAU DI JALAN SAYA MAU PUKUL KAU”, lalu Terdakwa dan Saksi ADRIANI pergi meninggalkan rumah saksi korban. Lalu 2 (dua) hari kemudian sekira hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 pukul 10.30 WITA saksi korban mendapatkan informasi dari LATIFA yang merupakan keponakan saksi korban bahwa ICA yang merupakan anak TERDAKWA diduga menghina saksi korban dengan mengatakan “KAU BAKASI RUSAK HUBUNGAN RUMAH TANGGANYA ORANG, ADA SUAMINYA ORANG YANG MENYUKAI KAU” lalu saksi korban berniat meminta klarifikasi tentang kebenaran pernyataan ICA dengan mendatangi rumah TERDAKWA bersama saksi ZAITUN yang merupakan Ibu saksi korban, lalu setibanya saksi korban dan saksi ZAITUN di rumah TERDAKWA, saksi korban hanya bertanya mengenai dimana keberadaan ICA namun TERDAKWA langsung emosi kemudian menarik rambut saksi korban, mencekik saksi korban, bahkan hingga membanting saksi korban hingga terjatuh ke tanah, saksi ZAITUN berusaha melerai namun TERDAKWA lanjut memukul bagian wajah saksi korban yang jumlahnya tidak dapat ditentukan lagi, kemudian TERDAKWA tidak berhenti dan melepaskan saksi korban justru TERDAKWA lanjut memukul bagian kaki saksi korban dengan menggunakan sendok semen yang jumlahnya tidak dapat ditentukan lagi, lalu saksi korban merasa ada yang menginjak kaki saksi korban namun tidak tahu siapa orangnya kemudian datang saksi RITA  yang melihat saksi ADRIANI menginjak kaki saksi korban, kemudian karena keadaan sudah ramai dan tidak kondusif, warga membawa saksi korban, saksi ZAITUN, dan saksi RITA ke rumah Kepala Desa Lokodoka.

 

  • Bahwa atas perbuatan TERDAKWA, saksi korban mengalami rasa sakit di bagian leher dan di bagian kedua kaki saksi korban mengalami luka memar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 350/47.43/VII/2025, tanggal 19 Juli 2025, yang bertanda tangan dr. HENRY C. P KAUNANG, jabatan dokter umum pada RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol, pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama: RAYYAN RAMADHANI S., dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan

  1. Pasien datang diantar pihak kepolisian dalam keadaan umum cukup, kesadaran sadar penuh dan tanda-tanda vital normal.
  2. Sekitar kepala samping kiri, 6 cm dari puncak kepala dan 5 cm dari garis pertengahan depan nampak di temukan daerah yang lebih tinggi dari daerah sekitarnya, berukuran luas 4 x 4 cm.
  3. Mata samping kiri di temukan luka lecet putus-putus berukuran 4x3 cm.
  4. Sekitar leher samping kiri di temukan luka lecet terputus-putus, berukuran luas 4x3 cm.
  5. Sekitar leher samping kanan di temukan luka lecet berbentuk garis berukuran panjang 0,5x4 cm.
  6. Sekitar bagian depan lutut samping kiri tepat pada puncak lutut di temukan luka lecet putus-putus berukuran luas 8x5 cm.
  7. Sekitar bagian depan lutut sebelah kanan di temukan luka lecet terputus-putus berukuran luas 7x5 cm.
  8. Sekitar bagian dalam mata kaki samping kanan di temukan luka lecet berukuran panjang 0,5x2,5 cm.
  9. Penderita diberikan pengobatan dan perawatan secukupnya dan diizinkan untuk pulang.

Kesimpulan

1.Ditemukan tanda-tanda kekerasan baru akibat benda tumpul sesuai dengan Hasil Pemeriksaan nomor 2, 3, 4 dan 5.

2.Luka di atas tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.

 

---------------Perbuatan Terdakwa DEWI AGUSTINA A. GOBEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya