Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2025/PN Bul GIAN DARMAWAN, S.H 1.SAHARUDIN L. TARAE alias SAHA
2.RISKI S. PAUWENA alias RISKI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Bul
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2515/P.2.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIAN DARMAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHARUDIN L. TARAE alias SAHA[Penahanan]
2RISKI S. PAUWENA alias RISKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa I SAHARUDIN LATIF TARAE Alias SAHA bersama-sama Terdakwa II RISKI S. PAUWENA Alias RISKI, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa I SAHARUDIN LATIF TARAE Alias SAHA menjeput Terdakwa II RISKI S. PAUWENA Alias RISKI di kost milik Terdakwa II untuk mengajak keluar mencari angin dengan menggunakan sepeda motor BEAT warna hitam yang sebelumnya telah Terdakwa I SAHARUDIN LATIF TARAE Alias SAHA pinjam dari Saksi FADLY Y. Kemudian Para Terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor berkeliling di sekitar kanal dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMAX berwarna HITAM dengan No.Rangka MH3SG3190KK549245 dan No.Mesin G3E4E1416701 milik Saksi Korban IRFAN KHAZHOGI yang terparkir di samping rumah Saksi korban IRFAN KHAZHOGI yang beralamatkan di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Saat itu Para Terdakwa berhenti sejenak di depan kost yang berada di dekat rumah Saksi korban IRFAN KHAZHOGI dan Terdakwa II RISKI S. PAUWENA Alias RISKI berkata kepada Terdakwa I SAHARUDIN LATIF TARAE Alias SAHA ada motor itu disitulah timbul niat Para Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMAX berwarna HITAM dengan No.Rangka MH3SG3190KK549245 dan No.Mesin G3E4E1416701 milik Saksi Korban IRFAN KHAZHOGI, namun Terdakwa I SAHARUDIN LATIF TARAE Alias SAHA berkata masih ragu.----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Para Terdakwa kemudian mengawasi sekitar rumah Saksi korban IRFAN KHAZHOGI namun pada saat itu kondisi rumah Saksi korban IRFAN KHAZHOGI masih ramai sehingga Terdakwa I SAHARUDIN LATIF TARAE Alias SAHA dan Terdakwa II RISKI S. PAUWENA Alias RISKI memutuskan untuk berkeliling terlebih dahulu disekitar Kanal sebanyak 4 (empat) kali hingga keadaan aman dan sepi. Kemudian Pada Hari selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 02.00 WITA Para Terdakwa berhenti di depan kos yang berada di sekitar Kanal dekat rumah saksi korban, ditempat itu Terdakwa II RISKI S. PAUWENA Alias RISKI turun dari motor dan langsung masuk ke halaman rumah Saksi Korban IRFAN KHAZHOGI dimana rumah Saksi Korban IRFAN KHAZHOGI tidak memiliki pagar dan berdekatan dengan jalan umum sehingga Terdakwa II RISKI S. PAUWENA Alias RISKI dapat dengan mudah masuk ke dalam halaman rumah. Kemudian Terdakwa II RISKI S. PAUWENA Alias RISKI menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMAX berwarna HITAM dengan No.Rangka MH3SG3190KK549245 dan No.Mesin G3E4E1416701 milik Saksi Korban IRFAN KHAZHOGI yang terparkir di depan rumah dan mengecek kondisi sepeda motor tersebut yang ternyata dalam kondisi tidak dikunci stang. Kemudian Para Terdakwa kembali berkeliling di sekitar kanal untuk memastikan bahwa kondisi sudah benar-benar aman. Kemudian saat Para Terdakwa merasa kondisi telah aman dan tidak ada orang sama sekali di sekitar rumah Saksi korban IRFAN KHAZHOGI, Terdakwa I SAHARUDIN LATIF TARAE Alias SAHA kembali berhenti di samping Kos yang berada di Kanal dan menurunkan Terdakwa II RISKI S. PAUWENA Alias RISKI dan berkata suda main kan saja”. Terdakwa II RISKI S. PAUWENA Alias RISKI langsung memasuki halaman rumah Saksi korban IRFAN KHAZHOGI dan Terdakwa I SAHARUDIN LATIF TARAE Alias SAHA menunggu di pinggir jalan memberi kode untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMAX berwarna HITAM dengan No.Rangka MH3SG3190KK549245 dan No.Mesin G3E4E1416701 milik Saksi Korban IRFAN KHAZHOGI dengan cara Terdakwa II RISKI S. PAUWENA Alias RISKI mendorong keluar dari halaman rumah Saksi Korban IRFAN KHAZHOGI dan membawa sepeda motor tersebut menjauh kemudian Terdakwa I SAHARUDIN LATIF TARAE Alias SAHA membantu mendorong dengan cara didorong menggunakan kaki dari belakang menggunakan sepeda motor BEAT warna hitam yang sebelumnya telah dipinjam dari Saksi FADLY Y, kemudian Terdakwa I SAHARUDIN LATIF TARAE Alias SAHA dan Terdakwa II RISKI S. PAUWENA Alias RISKI menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMAX berwarna HITAM dengan No.Rangka MH3SG3190KK549245 dan No.Mesin G3E4E1416701 milik Saksi Korban IRFAN KHAZHOGI di POYAPI sekitar Pasar Lama Kel. Kampung Bugis, Kec. Biau, Kab. Buol.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 Para terdakwa menemui Saksi IRFAN ARIFIN Alias OKONG di rumah orang tua Saksi IRFAN ARIFIN Alias OKONG yang beralamatkan di Dusun Bumi Nipah, Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol untuk meminjam uang sebesar Rp60.000.,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) guna membeli cat semprot untuk mengganti warna 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMAX berwarna HITAM dengan No.Rangka MH3SG3190KK549245 dan No.Mesin G3E4E1416701 milik Saksi Korban IRFAN KHAZHOGI. Kemudian Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi IRFAN ARIFIN Alias OKONG mengecat dengan cat semprot (pilox) 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMAX berwarna HITAM dengan No.Rangka MH3SG3190KK549245 dan No. Mesin G3E4E1416701 milik Saksi Korban IRFAN KHAZHOGI yang semula berwarna hitam menjadi hitam metalik di Rawa belakang Pasar kampung Bugis, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Kemudian setelah selesai dicat dibawa ke parkiran yang berlokasi tidak jauh dari rumah Saksi IRFAN ARIFIN Alias OKONG yang beralamat di POYAPI sekitar Pasar Lama.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Para Terdakwa berencana menjual 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMAX berwarna HITAM dengan No.Rangka MH3SG3190KK549245 dan No.Mesin G3E4E1416701 milik Saksi Korban IRFAN KHAZHOGI sebesar Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan dibagi dua antara Terdakwa I SAHARUDIN LATIF TARAE Alias SAHA dan Terdakwa II RISKI S. PAUWENA Alias RISKI masing-masing sejumlah Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I SAHARUDIN LATIF TARAE Alias SAHA dan Terdakwa II RISKI S. PAUWENA Alias RISKI mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).---------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa Terdakwa I SAHARUDIN LATIF TARAE Alias SAHA dan Terdakwa II RISKI S. PAUWENA Alias RISKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

---------- Bahwa Terdakwa I SAHARUDIN LATIF TARAE Alias SAHA bersama-sama Terdakwa II RISKI S. PAUWENA Alias RISKI, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buol, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 Terdakwa I SAHARUDIN LATIF TARAE Alias SAHA dan Terdakwa II RISKI S. PAUWENA Alias RISKI sekitar Pukul 02.00 telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMAX berwarna HITAM dengan No.Rangka MH3SG3190KK549245 dan No.Mesin G3E4E1416701 milik Saksi Korban IRFAN KHAZHOGI dengan cara terlebih dahulu mengawasi sekitar rumah Saksi Korban IRFAN KHAZHOGI hingga keadaan aman dan sepi, kemudian Terdakwa II RISKI S. PAUWENA Alias RISKI menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMAX berwarna HITAM dengan No.Rangka MH3SG3190KK549245 dan No.Mesin G3E4E1416701 milik Saksi Korban IRFAN KHAZHOGI yang terparkir di depan rumah dan mengecek kondisi sepeda motor tersebut yang ternyata dalam kondisi tidak dikunci setang.---------------------------
  • Bahwa Kemudian Para Terdakwa kembali berkeliling di sekitar kanal untuk memastikan bahwa kondisi sudah benar-benar aman. Kemudian saat Para Terdakwa merasa kondisi telah aman dan tidak ada orang sama sekali di sekitar rumah Saksi korban IRFAN KHAZHOGI, Terdakwa I SAHARUDIN LATIF TARAE Alias SAHA kembali berhenti di samping Kos yang berada di Kanal dan menurunkan Terdakwa II RISKI S. PAUWENA Alias RISKI dan berkata suda main kan saja”. Terdakwa II RISKI S. PAUWENA Alias RISKI langsung memasuki halaman rumah Saksi korban IRFAN KHAZHOGI dan Terdakwa I SAHARUDIN LATIF TARAE Alias SAHA memberi kode untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMAX berwarna HITAM dengan No.Rangka MH3SG3190KK549245 dan No.Mesin G3E4E1416701 milik Saksi Korban IRFAN KHAZHOGI dengan cara Terdakwa II RISKI S. PAUWENA Alias RISKI mendorong keluar dari depan rumah Saksi Korban IRFAN KHAZHOGI dan membawa sepeda motor tersebut menjauh kemudian Terdakwa I SAHARUDIN LATIF TARAE Alias SAHA membantu mendorong dengan menggunakan sepeda motor BEAT warna hitam yang sebelumnya telah dipinjam dari Saksi FADLY Y, kemudian Terdakwa I SAHARUDIN LATIF TARAE Alias SAHA dan Terdakwa II RISKI S. PAUWENA Alias RISKI menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMAX berwarna HITAM dengan No.Rangka MH3SG3190KK549245 dan No.Mesin G3E4E1416701 milik Saksi Korban IRFAN KHAZHOGI di POYAPI sekitar Pasar Lama Pasar Lama Kel. Kampung Bugis, Kec. Biau, Kab. Buol.------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I SAHARUDIN LATIF TARAE Alias SAHA dan Terdakwa II RISKI S. PAUWENA Alias RISKI mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).---------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa Terdakwa I SAHARUDIN LATIF TARAE Alias SAHA dan Terdakwa II RISKI S. PAUWENA Alias RISKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------

 

Buol, 03 Desember 2025

Pihak Dipublikasikan Ya