- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang sah dan benar.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, sebidang tanah seluas ± 86.940 M?2; (delapan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi) yang terletak didesa Yugut RT : 008 dusun Melalag Kecamatan Bukal kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah yang dahulunya bernama desa Diat Kecamatan Bokat Kabupaten Buol Tolitoli sebagaimana yang di maksud dalam Surat Pernyataan / Kesaksian Masyarakat yang dibuat pada tanggal 31 Agustus 2025 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Hutan
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tainggi
Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Saluran Air
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Usman Lamapa.
- Menyatakan bahwa obyek sengketa, berikut segala yang tumbuh kembang di atasnya, sebagaimana tercatat dalam sebidang tanah seluas ± 86.940 M?2; (delapan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi) yang terletak didesa Yugut RT : 008 dusun Melalag Kecamatan Bukal kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah yang dahulunya bernama desa Diat Kecamatan Bokat Kabupaten Buol Tolitoli sebagaimana yang di maksud dalam Surat Pernyataan / Kesaksian Masyarakat yang dibuat pada tanggal 31 Agustus 2025 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Hutan
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tainggi
Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Saluran Air
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Usman Lamapa
Di dalam objek sengketa berdiri beberapa jenis tanaman sebagai berikut:
Tanaman yang sudah menghasilkan
- Pohon Kelapa : 219 Pohon
- Pohon Lemon : 10 Pohon
- Pohon Kedondong : 10 Pohon
- Pohon Kopi : 130 Pohon
- Pohon Nangka : 4 Pohon
Tanaman yang belum menghasilkan
- Pohon Kelapa : 106 Pohon
- Pohon Mangga : 5 Pohon
- Pohon Coklat : 44 Pohon
- Pohon Rambutan : 1 Pohon
- Pohon Langsat : 3 Pohon
- Pohon Sawit : 143 Pohon
- Pohon Durian : 3 Pohon
Adalah sah sebagai milik Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah yang ada diatasnya seluas ± 86.940 M?2; (delapan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi) yang terletak didesa Yugut RT : 008 dusun Melalag Kecamatan Bukal kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Hutan
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tainggi
Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Saluran Air
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Usman Lamapa.
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan sebidang tanah dari jumlah luasanya objek yang disengketakan yang sesungguhnya ± 86.940 M?2; yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar kerugian yang dialamai oleh penggugat yakni kerugian materiil x kerugian inmateriil senilai : Rp. 869.400,- (Delapan ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) x Rp. 271.252.800,- (Dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah) = Rp. 272.122.200,- (Dua ratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah).
- Memerintahkan kepada para Tergugat untuk mengosongkan bangunan dan/atau sejenisnya ataupun tanaman yang berdiri diatas objek yang disengketakan tersebut yang telah dikuasi tanpa syarat apapun.
- Menghukum para Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengembalikan serta menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara aman dan tanpa syarat apapun.
- Menghukum kepada para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
- Menghukup Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Bersifat Tekanan (Pressie Middle) sebesar Rp. 272.122.200,- (Dua ratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali dan upaya hukum lain (uitvoerbarbijvoeraad).
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeque et bono).
|