Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUOL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Bul 1.Sitira Hasan
2.Abdullah Hasan
3.Mansur Hasan
4.Abdul Hamid H. Hamidi
5.Kasmir Hasan
1.Djamaludin Dj. Nggai
2.Arman Jamaludin
3.Rizal Jamaludin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Bul
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sitira Hasan
2Abdullah Hasan
3Mansur Hasan
4Abdul Hamid H. Hamidi
5Kasmir Hasan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajar Setiadi Dj. Manto, S.HSitira Hasan
2Fajar Setiadi Dj. Manto, S.HAbdullah Hasan
3Fajar Setiadi Dj. Manto, S.HMansur Hasan
4Fajar Setiadi Dj. Manto, S.HAbdul Hamid H. Hamidi
5Fajar Setiadi Dj. Manto, S.HKasmir Hasan
Tergugat
NoNama
1Djamaludin Dj. Nggai
2Arman Jamaludin
3Rizal Jamaludin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jason Mandagi, S.H.Djamaludin Dj. Nggai
2Jason Mandagi, S.H.Arman Jamaludin
3Jason Mandagi, S.H.Rizal Jamaludin
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang sah dan benar.
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, sebidang tanah seluas ± 86.940 M?2; (delapan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi) yang terletak didesa Yugut RT : 008 dusun Melalag Kecamatan Bukal kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah yang dahulunya bernama desa Diat Kecamatan Bokat Kabupaten Buol Tolitoli sebagaimana yang di maksud dalam Surat Pernyataan / Kesaksian Masyarakat yang dibuat pada tanggal 31 Agustus 2025 dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara     : Berbatasan dengan Hutan

Sebelah Timur     : Berbatasan dengan Tainggi

Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Saluran Air

Sebelah Barat    : Berbatasan dengan Usman Lamapa.

  1. Menyatakan bahwa obyek sengketa, berikut segala yang tumbuh kembang di atasnya, sebagaimana tercatat dalam sebidang tanah seluas ± 86.940 M?2; (delapan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi) yang terletak didesa Yugut RT : 008 dusun Melalag Kecamatan Bukal kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah yang dahulunya bernama desa Diat Kecamatan Bokat Kabupaten Buol Tolitoli sebagaimana yang di maksud dalam Surat Pernyataan / Kesaksian Masyarakat yang dibuat pada tanggal 31 Agustus 2025 dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara    : Berbatasan dengan Hutan

Sebelah Timur     : Berbatasan dengan Tainggi

Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Saluran Air

Sebelah Barat    : Berbatasan dengan Usman Lamapa

Di dalam objek sengketa berdiri beberapa jenis tanaman sebagai berikut:

       Tanaman yang sudah menghasilkan

  • Pohon Kelapa                      : 219 Pohon
  • Pohon Lemon                       : 10 Pohon
  • Pohon Kedondong              : 10 Pohon
  • Pohon Kopi                           : 130 Pohon
  • Pohon Nangka                     : 4 Pohon

 Tanaman yang belum menghasilkan

  • Pohon Kelapa                      : 106 Pohon
  • Pohon Mangga                    : 5 Pohon
  • Pohon Coklat                        : 44 Pohon
  • Pohon Rambutan                : 1 Pohon
  • Pohon Langsat                     : 3 Pohon
  • Pohon Sawit                         : 143 Pohon
  • Pohon Durian                       : 3 Pohon

Adalah sah sebagai milik Penggugat.

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah yang ada diatasnya seluas ± 86.940 M?2; (delapan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi) yang terletak didesa Yugut RT : 008 dusun Melalag Kecamatan Bukal kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara    : Berbatasan dengan Hutan

Sebelah Timur    : Berbatasan dengan Tainggi

Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Saluran Air

Sebelah Barat   : Berbatasan dengan Usman Lamapa.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan sebidang tanah dari jumlah luasanya objek yang disengketakan yang sesungguhnya ± 86.940 M?2; yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar kerugian yang dialamai oleh penggugat yakni kerugian materiil x kerugian inmateriil senilai : Rp. 869.400,- (Delapan ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) x Rp. 271.252.800,- (Dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah) = Rp. 272.122.200,- (Dua ratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah).
  3. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk mengosongkan bangunan dan/atau sejenisnya ataupun tanaman yang berdiri diatas objek yang disengketakan tersebut yang telah dikuasi tanpa syarat apapun.
  4. Menghukum para Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengembalikan serta menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara aman dan tanpa syarat apapun.
  5. Menghukum kepada para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
  6. Menghukup Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Bersifat Tekanan (Pressie Middle) sebesar Rp. 272.122.200,- (Dua ratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali dan upaya hukum lain (uitvoerbarbijvoeraad).
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeque et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak